Sunday, December 22, 2019

Persyaratan Keselamatan Kerja


-->
Persyaratan keselamatan kerja menurut Undang-undang No.1 Tahun 1970 adalah sebagai berikut :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dalam kejadian kebakaran atau kejadian lain
  5. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
  6. Memberikan alat pelindung diri bagi pekerja
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
    Berkaitan dengan keselamatan lingkungan kerja, pencemaran atau buangan industri serta kesehatan kerja
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik, maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
    Berkaitan dengan aspek kesehatan kerja dan higiene industri
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang baik
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban
  13. Memperoleh keserasian antar tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
  14. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  15. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
  16. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  17. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
    Berkaitan dengan aspek ergonomi di tempat kerja
  18. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
    Berkaitan dengan keselamatan transportasi baik darat, laut dan udara
  19. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
    Berkaitan dengan keselamatan konstruksi dan bangunan mulai dari pembangunan sampai penempatannya
  20. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang
    Syarat ini berkaitan dengan kegiatan pelabuhan dan pergudangan
  21. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
    Berkaitan dengan keselamatan ketenagalistrikan
  22. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayanya menjadi bertambah tinggi.

0 comments:

Post a Comment